Alur Proses Pelayanan Helpdesk

1
Daftar/Masuk
Daftar sebagai pengguna baru dengan memasukkan NIP, atau masuk dengan email dinas dan password yang anda miliki
Daftar / Masuk
2
Isi dan Kirim
Lengkapi formulir layanan TI yang sudah anda pilih dan kirim jika sudah lengkap, anda bisa melakukan monitoring gangguan/permintaan layanan anda
3
Proses Penyelesaian
Tahap ini merupakan tahap dimana helpdesk akan melakukan penyelesaian dari formulir gangguan/permintaan yang anda kirim.
4
Selesai
Setelah petugas helpdesk selesai melakukan penyelesaian gangguan/permintaan layanan, anda bisa melihat hasil dari penanganan helpdesk
5
Saran & Penilaian
Memberi saran dan penilaian penanganan gangguan anda yang dilakukan oleh petugas helpdesk.
LAYANAN TI
FAQ/Knowledge Base

a. Menyampaikan Surat Resmi/Nota Dinas perihal pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada Kapusdatin, atau;
b. Menyampaikan pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada TI Help Desk melalui kontak WhatsApp Chat di nomor 0823-1222-5100, atau melalui e-mail di alamat helpdesk_tik@dephub.go.id;
c. Membuat tiket aduan gangguan/permohonan layanan melalui aplikasi SIMALIK di tautan https://simalik.dephub.go.id

a. Menyampaikan Surat Resmi/Nota Dinas perihal pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada Kapusdatin, atau;
b. Menyampaikan pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada IT Help Desk melalui kontak WhatsApp Chat di nomor 0823-1222-5100, atau melalui e-mail di alamat helpdesk_tik@dephub.go.id;
c. Membuat tiket aduan gangguan/permohonan layanan melalui aplikasi SIMALIK di tautan https://simalik.dephub.go.id/

TEST.pdf

a. Menyampaikan Surat Resmi/Nota Dinas perihal pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada Kapusdatin, atau;
b. Menyampaikan pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada IT Help Desk melalui kontak WhatsApp Chat di nomor 0823-1222-5100, atau melalui e-mail di alamat helpdesk_tik@dephub.go.id;
c. Membuat tiket aduan gangguan/permohonan layanan melalui aplikasi SIMALIK di tautan https://simalik.dephub.go.id

a. Melalui IT Help Desk / Service Desk
b. Permintaan melalui media WhatsApp / aplikasi e - Persuratan
c. Surat Permohonan Resmi / Formulir / Nota Dinas

a. Menyampaikan Surat Resmi/Nota Dinas perihal pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada Kapusdatin, atau;
b. Menyampaikan pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada IT Help Desk melalui kontak WhatsApp Chat di nomor 0823-1222-5100, atau melalui e-mail di alamat helpdesk_tik@dephub.go.id;
c. Membuat tiket aduan gangguan/permohonan layanan melalui aplikasi SIMALIK di tautan https://simalik.dephub.go.id

STATISTIK PELAYANAN TI