a. Menyampaikan Surat Resmi/Nota Dinas perihal pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada Kapusdatin, atau;
b. Menyampaikan pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada TI Help Desk melalui kontak WhatsApp Chat di nomor 0823-1222-5100, atau melalui e-mail di alamat helpdesk_tik@dephub.go.id;
c. Membuat tiket aduan gangguan/permohonan layanan melalui aplikasi SIMALIK di tautan https://simalik.dephub.go.id