Layanan Infrastruktur TI
Akses Jaringan Intranet/Internet
-
Kode Layanan
KL01.JDC.01
Nama Layanan
Akses Jaringan Intranet/Internet
Kelompok Layanan
Layanan Operasional Jaringan dan Data Center
Kategori e-Gov
G2B, G2E
Penjelasan Layanan
Layanan ini menyediakan akses jaringan intranet/internet
bagi pengguna layanan TI di lingkungan Kantor Pusat
Kementerian Perhubungan
Ruang Lingkup Layanan
a. Penyediaan akses jaringan intranet/internet media kabel
(LAN) dan nirkabel (WiFi)
b. Perbaikan akses jaringan intranet/internet media kabel (LAN) dan nirkabel (WiFi)
c. Perubahan akses jaringan intranet/internet media kabel (LAN) dan nirkabel (WiFi)
d. Penonaktifan akses jaringan intranet/internet media kabel (LAN) dan nirkabel (WiFi)
b. Perbaikan akses jaringan intranet/internet media kabel (LAN) dan nirkabel (WiFi)
c. Perubahan akses jaringan intranet/internet media kabel (LAN) dan nirkabel (WiFi)
d. Penonaktifan akses jaringan intranet/internet media kabel (LAN) dan nirkabel (WiFi)
Mulai Berlaku Sejak
Tahun 2008
Tipe Layanan
Customer-facing service
Service Owner
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi - Pusdatin
Pengguna Layanan
Satuan/Unit Kerja/Proyek di lingkungan Kantor Pusat
Kemenhub
Bussiness Process Owner / Unit
Pusdatin
Waktu Operasional
8 Jam x 5 Hari Kerja
Target Tingkat Layanan Standar
>97 %
Standar Layanan
Tinggi
Kontak Layanan
Pusdatin / IT Help Desk
Kontak Eskalasi
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi - Pusdatin
Cara Mendapatkan Layanan
a. Menyampaikan Surat Resmi/Nota Dinas perihal
pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada
Kapusdatin, atau;
b. Menyampaikan pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada IT Help Desk melalui kontak WhatsApp Chat di nomor 0823-1222-5100, atau melalui e-mail di alamat helpdesk_tik@dephub.go.id;
c. Membuat tiket aduan gangguan/permohonan layanan melalui aplikasi SIMALIK di tautan https://simalik.dephub.go.id
b. Menyampaikan pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada IT Help Desk melalui kontak WhatsApp Chat di nomor 0823-1222-5100, atau melalui e-mail di alamat helpdesk_tik@dephub.go.id;
c. Membuat tiket aduan gangguan/permohonan layanan melalui aplikasi SIMALIK di tautan https://simalik.dephub.go.id
Waktu Permintaan
Setiap hari kerja pukul 07.30-12.00 WIB dan 13.00-16.30
WIB atau sesuai peraturan jam kerja pegawai yang berlaku.
Waktu Tanggap
Paling lambat 2 hari kerja
Estimasi Waktu Pelaksanaan
1 - 2 hari kerja
Biaya dan Penagihan
-
Pembatasan
a. Hanya untuk pegawai di lingkungan Kantor Pusat
Kemenhub
a. Layanan Tidak Dapat Dipenuhi Apabila Unit Kerja Pemohon Belum/Tidak Memenuhi Standar Kebijakan Tata Kelola TIK di lingkungan Kementerian Perhubungan
b. Layanan Tidak Dapat Dipenuhi/Tertunda Apabila Surat Permohonan Belum Ditandatangani oleh Pejabat Penanggung Jawab Unit Kerja Pemohon (Minimal Pejabat Eselon II)
a. Layanan Tidak Dapat Dipenuhi Apabila Unit Kerja Pemohon Belum/Tidak Memenuhi Standar Kebijakan Tata Kelola TIK di lingkungan Kementerian Perhubungan
b. Layanan Tidak Dapat Dipenuhi/Tertunda Apabila Surat Permohonan Belum Ditandatangani oleh Pejabat Penanggung Jawab Unit Kerja Pemohon (Minimal Pejabat Eselon II)
Pengecualian
Layanan dalam cakupan terbatas/tidak tersedia apabila
terdapat kondisi darurat/bencana