Kode Layanan
KL04.KOM.04
Nama Layanan
Penyimpanan Data Berbasis Awan (Cloud File Sharing)
Kelompok Layanan
Layanan Komunikasi dan Berbagi Data
Kategori e-Gov
G2B, G2E
Penjelasan Layanan
Layanan ini diberikan untuk menyediakan fasilitas
penyimpanan data berbasis cloud
Ruang Lingkup Layanan
Kementerian Perhubungan
Mulai Berlaku Sejak
Tahun 2018
Tipe Layanan
Supporting Service
Service Owner
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Pengguna Layanan
Satuan/Unit Kerja/Proyek di lingkungan Kantor Pusat
Kemenhub
Bussiness Process Owner / Unit
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Waktu Operasional
24 Jam x 7 hari
Target Tingkat Layanan Standar
>97%
Standar Layanan
Tinggi
Kontak Layanan
Pusat Data dan Teknologi Informasi / IT Help Desk
Kontak Eskalasi
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Cara Mendapatkan Layanan
a. Menyampaikan Surat Resmi/Nota Dinas perihal
pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada
Kapusdatin, atau;
b. Menyampaikan pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada IT Help Desk melalui kontak WhatsApp Chat di nomor 0823-1222-5100, atau melalui e-mail di alamat helpdesk_tik@dephub.go.id;
c. Membuat tiket aduan gangguan/permohonan layanan melalui aplikasi SIMALIK di tautan https://simalik.dephub.go.id
b. Menyampaikan pengaduan gangguan atau permohonan layanan kepada IT Help Desk melalui kontak WhatsApp Chat di nomor 0823-1222-5100, atau melalui e-mail di alamat helpdesk_tik@dephub.go.id;
c. Membuat tiket aduan gangguan/permohonan layanan melalui aplikasi SIMALIK di tautan https://simalik.dephub.go.id
Waktu Permintaan
Setiap hari kerja pukul 07.30-12.00 WIB dan 13.00-16.30
WIB atau sesuai peraturan jam kerja pegawai yang berlaku
Waktu Tanggap
Paling lambat 2 hari kerja
Estimasi Waktu Pelaksanaan
Best effort
Biaya dan Penagihan
Apabila terdapat biaya yang muncul dalam melakukan
layanan akan disesuaikan dengan peraturan terkini yang
berlaku
Pembatasan
a. Layanan tidak dapat dipenuhi apabila permintaan tidak
sesuai dengan standar teknologi dan katalog layanan yang
ditetapkan Pusat Data dan Teknologi Informasi
b. Layanan tidak dapat dipenuhi / tertunda apabila permintaan resmi belum ditandatangani secara lengkap belum ada persetujuan dari kepala bidang/ bagian pemohon
b. Layanan tidak dapat dipenuhi / tertunda apabila permintaan resmi belum ditandatangani secara lengkap belum ada persetujuan dari kepala bidang/ bagian pemohon
Pengecualian
Layanan dalam cakupan terbatas/tidak tersedia apabila
terdapat kondisi darurat/bencana