Layanan Sistem Informasi Administrasi
E-Planning
-
Kode Layanan
KL03.SKJ.08
Nama Layanan
Sistem Informasi Manajemen Perencanaan dan Penganggaran
(e-Planning & Budgeting)
URL
eplanning.dephub.go.id
Kelompok Layanan
Layanan Aplikasi Umum
Kategori e-Gov
G2G
Penjelasan Layanan
a. Merupakan layanan yang digunakan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan proses perencanaan kegiatan
dan anggaran, mulai dari proses pengajuan, review,
hingga pengesahan.
b. Proses yang dikelola adalah untuk pengusulan di tahun mendatang (T+1), tahun berjalan, dan data historis.
b. Proses yang dikelola adalah untuk pengusulan di tahun mendatang (T+1), tahun berjalan, dan data historis.
Ruang Lingkup Layanan
a. Menyediakan fasilitas untuk pengusulan kegiatan dan
anggaran
b. Menyediakan fasilitas untuk melakukan review atas pengusulan kegiatan dan anggaran
c. Menyediakan fasilitas untuk melakukan pengesahan atas pengusulan kegiatan dan anggaran
d. Menyediakan laporan rekapitulasi terkait proses pengusulan kegiatan dan anggaran
b. Menyediakan fasilitas untuk melakukan review atas pengusulan kegiatan dan anggaran
c. Menyediakan fasilitas untuk melakukan pengesahan atas pengusulan kegiatan dan anggaran
d. Menyediakan laporan rekapitulasi terkait proses pengusulan kegiatan dan anggaran
Mulai Berlaku Sejak
2018
Tipe Layanan
Supporting Service
Service Owner
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Pengguna Layanan
Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Bussiness Process Owner / Unit
Biro Perencanaan
Waktu Operasional
Operasional sistem 24/7
Operasional layanan administrasi system pada jam kerja 07.30-12.00 WIB dan 13.00-16.30 WIB.
Operasional layanan administrasi system pada jam kerja 07.30-12.00 WIB dan 13.00-16.30 WIB.
Target Tingkat Layanan Standar
97%
Standar Layanan
Tinggi
Kontak Layanan
Service Desk
Kontak Eskalasi
Biro Perencanaan, Pusat Data dan Teknologi Informasi
Cara Mendapatkan Layanan
a. Dengan mengakses e-planning.dephub.go.id.
b. Hak akses dikelola oleh Pusdatin.
b. Hak akses dikelola oleh Pusdatin.
Waktu Permintaan
Setiap hari kerja pukul 07.30-12.00 WIB dan 13.00-16.30
WIB atau sesuai peraturan yang berlaku.
Waktu Tanggap
Paling lambat 2 hari kerja.
Estimasi Waktu Pelaksanaan
Best Effort.
Biaya dan Penagihan
Apabila terdapat biaya yang muncul dalam melakukan
layanan akan disesuaikan dengan peraturan terkini yang
berlaku.
Pembatasan
a. Layanan tidak dapat dipenuhi apabila permintaan tidak
sesuai dengan standar teknologi dan katalog layanan yang
ditetapkan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
b. Layanan tidak dapat dipenuhi / tertunda apabila permintaan resmi belum ditandatangani secara lengkap belum ada persetujuan dari Kepala Bidang/ Bagian pemohon.
b. Layanan tidak dapat dipenuhi / tertunda apabila permintaan resmi belum ditandatangani secara lengkap belum ada persetujuan dari Kepala Bidang/ Bagian pemohon.
Pengecualian
Layanan dalam cakupan terbatas/tidak tersedia apabila
terdapat kondisi darurat/bencana.